Jumat, 04 Oktober 2013

Merger, Akuisisi, dan Likuidasi


Jika perusahaan mencapai tahap insolvensi (kewajiban keuangan suatu perusahaan kepada kreditur melebihi jumlah asetnya), pada dasarnya ada dua pilihan, yaitu likuidasi (kebangkrutan), atau reorganisasi (restrukturisasi).

Likuidasi jika nilai kewajiban lebih besar dibandingkan nilai perusahaan; kalau diteruskan.
      
Reorganisasi kalau perusahaan masih menunjukkan prospek yang baik, sehingga nilai perusahaan kalau diteruskan lebih besar dibandingkan dengan nilai perusahaan kalau dilikuidasi.

Upaya restrukturisasi tanpa ada perubahan bentuk organisasi dilakukan dengan mengurangi hal yang membebani perusahaan, misal: restrukturisasi utang (perpanjangan masa utang, perubahan komposisi utang, dll).

Sedangkan pada upaya reorganisasi dikenal beberapa istilah:

1. Merger
2. Konsolidasi
3. Akuisisi
1 Merger
Merger adalah penggabungan dari 2 (dua) Bank atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu Bank dan membubarkan Bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu.

Dampak:
·         Pemegang saham Bank yang melakukan Merger menjadi pemegang saham Bank hasil Merger;
·         Aktiva dan pasiva Bank yang melakukan Merger beralih karena hukum kepada Bank hasil Merger
2 Akuisisi
Akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan suatu Bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Bank

Sedangkan Pengendalian adalah kemampuan untuk menentukan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan cara apapun, pengelolaan dan atau kebijaksanaan Bank
3 Konsolidasi
Konsolidasi adalah penggabungan dari 2 (dua) Bank atau lebih, dengan cara mendirikan Bank baru dan membubarkan Bank-bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu

Dampak:
·         Pemegang saham Bank yang melakukan Konsolidasi menjadi pemegang saham Bank hasil Konsolidasi;
·         Aktiva dan pasiva Bank yang melakukan Konsolidasi, beralih karena hukum kepada Bank hasil Konsolidasi
4 Likuidasi Bank Bermasalah
Akibat Hukum :
Harus menutup seluruh kantornya
Dilarang melakukan perbuatan hukum, kecuali atas penugasan dari BI, misal:
1.    Pembayaran gaji pegawai
2.    Biaya kantor
3.    Pembayaran kewajiban bank kepada nasabah dengan menggunakan dana lembaga penjamin simpanan.
Bank yang bersangkutan diwajibkan meyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 60 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha guna memutuskan sekurang- kurangnya pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.
Pelaksanaan Likuidasi Bank wajib diselesaikan paling lama 5 tahun terhitung sejak dibentuknya tim likuidasi
Setelah tugasnya berakhir, Tim likuidasi wajib menyusun Neraca Akhir guna dilaporkan ke BI.
BI meminta Tim Likuidasi untuk :
Mengumumkan berakhirnya likudasi dalam berita negara dan surat kabar
Memberitahukan kepada instansi yang berwenang
Memberitahukan kepada DEPRINDAG agar nama badan hukum tersebut dicoret dari Daftar Perusahaan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar