Jika perusahaan mencapai tahap insolvensi (kewajiban
keuangan suatu perusahaan kepada kreditur melebihi jumlah asetnya), pada
dasarnya ada dua pilihan, yaitu likuidasi (kebangkrutan), atau reorganisasi
(restrukturisasi).
Likuidasi jika nilai kewajiban lebih besar dibandingkan
nilai perusahaan; kalau diteruskan.
Reorganisasi kalau perusahaan masih menunjukkan prospek
yang baik, sehingga nilai perusahaan kalau diteruskan lebih besar dibandingkan
dengan nilai perusahaan kalau dilikuidasi.
Upaya restrukturisasi tanpa ada perubahan bentuk
organisasi dilakukan dengan mengurangi hal yang membebani perusahaan, misal:
restrukturisasi utang (perpanjangan masa utang, perubahan komposisi utang,
dll).
Sedangkan pada upaya reorganisasi dikenal beberapa
istilah:
1. Merger
2. Konsolidasi
3. Akuisisi
1 Merger
Merger adalah penggabungan dari 2 (dua) Bank atau lebih,
dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu Bank dan membubarkan
Bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
Dampak:
·
Pemegang
saham Bank yang melakukan Merger menjadi pemegang saham Bank hasil Merger;
·
Aktiva
dan pasiva Bank yang melakukan Merger beralih karena hukum kepada Bank hasil
Merger
2 Akuisisi
Akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan suatu Bank yang
mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Bank
Sedangkan Pengendalian adalah kemampuan untuk menentukan,
baik secara langsung maupun tidak langsung dengan cara apapun, pengelolaan dan
atau kebijaksanaan Bank
3 Konsolidasi
Konsolidasi adalah penggabungan dari 2 (dua) Bank atau
lebih, dengan cara mendirikan Bank baru dan membubarkan Bank-bank tersebut
tanpa melikuidasi terlebih dahulu
Dampak:
·
Pemegang
saham Bank yang melakukan Konsolidasi menjadi pemegang saham Bank hasil
Konsolidasi;
·
Aktiva
dan pasiva Bank yang melakukan Konsolidasi, beralih karena hukum kepada Bank
hasil Konsolidasi
4 Likuidasi
Bank Bermasalah
Akibat Hukum :
Harus menutup seluruh kantornya
Dilarang melakukan perbuatan hukum, kecuali atas
penugasan dari BI, misal:
1.
Pembayaran
gaji pegawai
2.
Biaya
kantor
3.
Pembayaran
kewajiban bank kepada nasabah dengan menggunakan dana lembaga penjamin
simpanan.
Bank yang bersangkutan diwajibkan meyelenggarakan Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) 60 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha guna
memutuskan sekurang- kurangnya pembubaran badan hukum dan pembentukan tim
likuidasi.
Pelaksanaan Likuidasi Bank wajib diselesaikan paling lama
5 tahun terhitung sejak dibentuknya tim likuidasi
Setelah tugasnya berakhir, Tim likuidasi wajib menyusun
Neraca Akhir guna dilaporkan ke BI.
BI meminta Tim Likuidasi untuk :
Mengumumkan berakhirnya likudasi dalam berita negara dan
surat kabar
Memberitahukan kepada instansi yang berwenang
Memberitahukan kepada DEPRINDAG agar nama badan hukum
tersebut dicoret dari Daftar Perusahaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar