Kamis, 26 September 2013

Pengertian dan Sejarah Hukum Tentang Perbankan



1 Pengertian Hukum Perbankan
1.1 Pengertian Hukum
1.1.1 Apakah sebenarnya hukum itu?
Hukum berasal dari bahasa Arab yang diambil alih dalam bahasa Indonesia menjadi hukum.
Recht berasal dari bahasa Latin Rechtum yang mempunyai arti tuntunan,bimbingan , pemerintahan. Selalu didukung oleh kewibawaan.
Lex berasal dari bahasa Latin berasal dari kata Lesere artinya mengumpulkan orang-orang yang diberi perintah.
Ius berasal dari bahasa latin yang berarti hukum. Dari kata Lubere yang berarti mengatur/memerintah. Secara Etimologis disimpulkan ius yang berarti-hukum bertalian erat dengan keadilan yang mempunyai 3 unsur : wibawa, keadilan, dan tata kedamaian.
1.1.2 Pendapat Sarjana Hukum tentang Hukum
PENDAPAT PERTAMA : tidak mungkin definisi ilmu hukum yang memuaskan , karena hukum itu abstrak , banyak seginya dan luas sekali cakrawalanya ( pendapat Imanuel Kant , Lemaire, Gustav Radbruch, Walter Burckhardt)

PENDAPAT KEDUA : walaupun tidak memuaskan definisi hukum tetap harus di berikan karena bagi pemula yang mempelajari hukum tetap ada manfaatnya paling tidak sebagai pegangan sementara ( pendafat aristoteles , Hugo de Groot / Grotius , Thomas Hobbes , van volen hoven , Bellefroid , Hans Kelsen dan Utrecht)
1.1.3 Pengertian Hukum Sebagai Pegangan
Drs. E. Utrecht, SH.
Hukum itu adalah himpunan peraturan- peraturan (perintah- perintah dan larangan- larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu

M.H. Tirtaanardjaja, S.H :
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus ditaati dalam tingkah laku,tindakan- tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian -- jika melangggar aturan- aturan itu -- akan membahayakan diri sendiri/ harta umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya,didenda,dan sebagainya

Prof . DR. Van Kan :
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat

Sehingga dapat dirunut, unsur hukum terdiri dari:
·         Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
·         Peraturan itu diadakan oleh pejabat resmi yang berwenang;
·         Peraturan itu bersifat memaksa;
·         Sanksi terhadap pelanggaran peraturan itu adalah tegas
1.2 Perbankan
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No 10 Tahun 1998, Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya
1.3 Hukum Perbankan
Berdasarkan pemaparan tentang Hukum & Perbankan, maka dapat menjadi sebuah pegangan bahwa Hukum Perbankan adalah Himpunan peraturan yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaannya, kegiatan usahanya, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
2 Macam Macam Bank
2.1 Bank Umum
Bank umum dapat mengkhususkan untuk melaksanakan kegiatan tertentu.

Mengkhususkan dapat diartikan:
·         melaksanakan kegiatan pembiayaan jangka panjang,
·         pengembangan koperasi,
·         pengembangan pengusaha gol. Ekonomi/pengusaha kecil,
·         pengembangan ekspor non migas, dan
·         pengembangan pembangunan perumahan
2.2 Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan secara konvensional, atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3 Kewajiban & Tanggung Jawab Bankir
Membahas mengenai Kewajiban dan Tanggung Jawab sebuah Profesi, maka harus dilihat juga perkembangan profesi tersebut, termasuk Bankir

Pada awalnya, Indonesia memiliki dua organisasi bankir. Bankers club Indonesia (atau disingkat BCI), berdiri pada tahun 1976, dan Institut Bankir Indonesia (atau disingkat IBI) berdiri tahun 1992. Bankir-bankir di Indonesia memerlukan suatu wadah tunggal untuk menyuarakan aspirasinya secara berwibawa dan efektif, dengan terus menerus meningkatkan profesionalisme dan melaksanakan standar-standar etika, sehingga menumbuhkan komitmen profesi dan mampu membela profesi bankir serta meningkatkan citra bankir.

Pada tanggal 28 Juli 2005 telah ditandatangani Memorandum of Understanding (MOU) antara IBI dan BCI yang pada intinya menyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk merger menjadi satu organisasi profesi bankir. Pada tanggal 12 Desember 2005, Ikatan Bankir Indonesia diresmikan sebagai Organisasi Profesi Bankir Indonesia.

Setiap Profesi memiliki Kode Etik yang menjadi bingkai dalam melaksanakan kewajiban dan mengemban tanggung jawabnya, termasuk Kode Etik Bankir.
3.1 Kode Etik Bankir
Kode Etik Bankir
1.    Seorang bankir patuh dan taat pada ketentuan perundangan dan peraturan yang berlaku.
2.    Seorang bankir melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang bertalian dengan kegiatan banknya.
3.    Seorang bankir menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat.
4.    Seorang bankir tidak meyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.
5.    Seorang bankir menghidarkan diri dari keterlibatan pengambilan keputusan dalam hal terdapat pertentanga kepentingan.
6.    Seorang bankir menjaga kerahasiaan nasabah dan banknya.
7.    Seorang bankir memperhitungkan dampak yang merugikan dari setiap kebijakan yang ditetapkan banknya terhadap keadaan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
8.    Seorang bankir tidak menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya diri pribadi maupun keluarganya.
9.    Seorang bankir tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya.

Kode Etik ini menjadi sebuah kewajiban yang mengikat para Bankir untuk berbuat yang baik, benar, dan bermanfaat.
3.2 Menjaga Tanggung Jawab
Seorang Bankir pada dasarnya diberi kepercayaan untuk mengelola Bank; untuk menghasilkan kondisi Bank bertanggung jawab.

Tanggung jawab itu setidaknya diperlihatkan dalam empat hal.
·         Tanggung jawab prudential, adalah bagaimana bankir menghasilkan kinerja bank yang patuh pada ketentuan (berhati hati).
·         Tanggung jawab komersial, merupakan pengejawantahan bahwa Bankir bertanggung jawab untuk menghasilkan keuntungan, yang layak dinikmati shareholders-nya.
·         Tanggung jawab transparansi, artinya jangan ada yang ditutup-jika itu adalah hak publik (public domain).
·         Tanggung jawab sosial yakni dana yang dihimpun dari masyarakat manfaatnya mesti kembali ke masyarakat, misal pinjaman.
4 Sejarah Hukum Perbankan
4.1 Masa Penjajahan Belanda
·               Diperkenalkan VOC
·               Perusahaan yang menjalankan sebagai Bank di Indonesia yaitu NHM yang sejatinya adalah Perusahaan Dagang
·               Sedangkan yang Resmi  sebagai Bank adalah NV. De Javasche Bank (1828) yang setoran awalnya dari NHM & Pemerintah Belanda.
·               De Javasche Bank ~> berperan ganda: Bank Sirkulasi/Sentral & Bank Umum ~> Kritik
·               Bank Swasta NV. Escompto Bank (1857) ~> BDN ~> Merger menjadi Bank Mandiri
·               De Algemene Volkscredietbank (AVB) , 1934 ~> BRI
4.2 Masa Penjajahan Jepang
Semua bank asing termasuk de Javasche bank dikuasai oleh tentara Jepang ~> lainnya ditutup.

Hanya satu bank putra Indonesia yang beroperasi yaitu AVB (BRI) yang nama Jepangnya “Syomin Ginko.”
4.3 Masa Orde Lama
·               Perpu no. 2/1946 ~> BNI 1946 : 5 Juli 1946
·               BRI : PP No.1/1946 : 22 -2- 1946
·               Berdiri bank-bank nasional swasta sampai ke daerah
·               UU pertama kali tentang Perbankan: UU no. 11 th 1953 tentang UU Pokok BI (yang kemudian dicabut dengan UU No. 14/1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan; yang kemudian dicabut dengan UU No. 7/1992 Tentang Perbankan; yang diubah dengan UU No. 10/1998 tentang Perubahan atas UU No. 7/1992 tentang Perbankan)
·               1958, Bank yang dinasionalisasi, Escompto Bank (BDN)
·               Lahir BPD
·               Hadir BCA, bank swasta yang cukup mapan
4.4 Masa Orde Baru < 1988
·               Lahirnya UU no. 14/1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan
·               UU No. 13/1968 tentang Bank Sentral yang menggantikan UU No 11/1953 tentang Pokok-Pokok BI
·               1971, dikeluarkan SE-BI tentang Tabanas dan Taska
·               BAPINDO & BU Pemerintah diberi kesempatan untuk menyalurkan kredit-kredit kecil : KIK, KMKP & Kredit Kelayakan
·               BRI dengan kredit lebih kecil: Kredit Candak Kulak, Kredit Kremidi, Kredit Mini
·               1973, BI memberlakukan pagu kredit (pembatasan pertumbuhan kuantitatif kredit) untuk menekan inflasi
·               1974, BI mengeluarkan peraturan tentang pasar uang di Jakarta
·               1983  Deregulasi: kebijaksanaan 1 juni 1983; penghapusan pagu kredit
4.5 Masa Orde Baru > 1988
·               Paket Kebijaksanaan 27 Oktober 1988 (PAKTO 1998) ~> memberi ruang bagi pertumbuhan Bank-Bank Swasta
·               Pendirian BU & Bank Pembangunan Swasta dengan modal setor 50 Miliar
·               Bank-Bank Nasional dapat membuka kantor cabang di seluruh Indonesia
·               Kesempatan mendirikan BPR
·               Mempermudah pengakuan status kepada Bank sebagai Bank Devisa
·               Mempermudah Bank Asing membuka cabang di 5 kota besar
·               Mempermudah pendirian Bank-Bank campuran di 5 kota besar
===
·                     Paket Kebijakan Des (PAKDES) 1989 ~> Tabungan, Deposito, Sertifikat Deposito, Kantor BPR & Bank Asing
·                     Paket Kebijakan Januari (PAKJAN) 1990: menyempurnakan sistem perkreditan
·                     Paket Kebijakan Feb (PAKFEB) 1991: pengawasan & pembinaan bank
·                     Sebagai puncak ~> keluar UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan
4.6 Masa > Krisis Moneter 1997
·               Pemerintah melakukan upaya pemulihan
·               Nopember 1997 ~> 16 Bank Swasta dilikuidasi
·               Pembekuan terhadap 7 bank (BBO: Bank Beku Operasi)
·               Pengambilalihan 7 bank oleh pemerintah yang dikenal Bank Take Over (BTO)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar