1 Pengertian
Hukum Perbankan
1.1 Pengertian
Hukum
1.1.1 Apakah
sebenarnya hukum itu?
Hukum berasal dari bahasa Arab
yang diambil alih dalam bahasa Indonesia menjadi hukum.
Recht berasal dari bahasa Latin Rechtum
yang mempunyai arti tuntunan,bimbingan , pemerintahan. Selalu didukung oleh
kewibawaan.
Lex berasal dari bahasa Latin berasal dari
kata Lesere artinya mengumpulkan orang-orang yang diberi perintah.
Ius berasal dari bahasa latin yang berarti
hukum. Dari kata Lubere yang berarti mengatur/memerintah. Secara
Etimologis disimpulkan ius yang berarti-hukum bertalian erat dengan keadilan
yang mempunyai 3 unsur : wibawa, keadilan, dan tata kedamaian.
1.1.2 Pendapat
Sarjana Hukum tentang Hukum
PENDAPAT PERTAMA : tidak mungkin definisi ilmu hukum yang
memuaskan , karena hukum itu abstrak , banyak seginya dan luas sekali
cakrawalanya ( pendapat Imanuel Kant , Lemaire, Gustav Radbruch, Walter
Burckhardt)
PENDAPAT KEDUA : walaupun tidak memuaskan definisi hukum tetap harus di berikan karena bagi pemula yang mempelajari hukum tetap ada manfaatnya paling tidak sebagai pegangan sementara ( pendafat aristoteles , Hugo de Groot / Grotius , Thomas Hobbes , van volen hoven , Bellefroid , Hans Kelsen dan Utrecht)
PENDAPAT KEDUA : walaupun tidak memuaskan definisi hukum tetap harus di berikan karena bagi pemula yang mempelajari hukum tetap ada manfaatnya paling tidak sebagai pegangan sementara ( pendafat aristoteles , Hugo de Groot / Grotius , Thomas Hobbes , van volen hoven , Bellefroid , Hans Kelsen dan Utrecht)
1.1.3 Pengertian
Hukum Sebagai Pegangan
Drs. E. Utrecht, SH.
Hukum itu adalah himpunan peraturan- peraturan (perintah-
perintah dan larangan- larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan
karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu
M.H. Tirtaanardjaja, S.H :
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus ditaati
dalam tingkah laku,tindakan- tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman
harus mengganti kerugian -- jika melangggar aturan- aturan itu -- akan
membahayakan diri sendiri/ harta umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya,didenda,dan
sebagainya
Prof . DR. Van Kan :
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat
memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat
Sehingga dapat dirunut, unsur hukum terdiri
dari:
·
Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
·
Peraturan
itu diadakan oleh pejabat resmi yang berwenang;
·
Peraturan
itu bersifat memaksa;
·
Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan itu adalah tegas
1.2 Perbankan
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No 10 Tahun 1998,
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup
kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan
usahanya
1.3 Hukum
Perbankan
Berdasarkan pemaparan tentang Hukum & Perbankan, maka
dapat menjadi sebuah pegangan bahwa Hukum Perbankan adalah Himpunan peraturan
yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup
kelembagaannya, kegiatan usahanya, serta cara dan proses dalam melaksanakan
kegiatan usahanya.
2 Macam
Macam Bank
2.1 Bank
Umum
Bank umum dapat mengkhususkan untuk melaksanakan kegiatan
tertentu.
Mengkhususkan dapat diartikan:
·
melaksanakan
kegiatan pembiayaan jangka panjang,
·
pengembangan
koperasi,
·
pengembangan
pengusaha gol. Ekonomi/pengusaha kecil,
·
pengembangan
ekspor non migas, dan
·
pengembangan
pembangunan perumahan
2.2 Bank
Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang
melaksanakan kegiatan secara konvensional, atau berdasarkan prinsip syariah
yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3 Kewajiban
& Tanggung Jawab Bankir
Membahas mengenai Kewajiban dan Tanggung Jawab sebuah
Profesi, maka harus dilihat juga perkembangan profesi tersebut, termasuk Bankir
Pada awalnya, Indonesia memiliki dua organisasi bankir.
Bankers club Indonesia (atau disingkat BCI), berdiri pada tahun 1976, dan
Institut Bankir Indonesia (atau disingkat IBI) berdiri tahun 1992.
Bankir-bankir di Indonesia memerlukan suatu wadah tunggal untuk menyuarakan
aspirasinya secara berwibawa dan efektif, dengan terus menerus meningkatkan
profesionalisme dan melaksanakan standar-standar etika, sehingga menumbuhkan
komitmen profesi dan mampu membela profesi bankir serta meningkatkan citra
bankir.
Pada tanggal 28 Juli 2005 telah ditandatangani Memorandum
of Understanding (MOU) antara IBI dan BCI yang pada intinya menyatakan bahwa
kedua belah pihak sepakat untuk merger menjadi satu organisasi profesi bankir.
Pada tanggal 12 Desember 2005, Ikatan Bankir Indonesia diresmikan sebagai
Organisasi Profesi Bankir Indonesia.
Setiap Profesi memiliki Kode Etik yang menjadi bingkai
dalam melaksanakan kewajiban dan mengemban tanggung jawabnya, termasuk Kode
Etik Bankir.
3.1 Kode
Etik Bankir
Kode Etik Bankir
1.
Seorang
bankir patuh dan taat pada ketentuan perundangan dan peraturan yang berlaku.
2.
Seorang
bankir melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang bertalian
dengan kegiatan banknya.
3.
Seorang
bankir menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat.
4.
Seorang
bankir tidak meyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.
5.
Seorang
bankir menghidarkan diri dari keterlibatan pengambilan keputusan dalam hal
terdapat pertentanga kepentingan.
6.
Seorang
bankir menjaga kerahasiaan nasabah dan banknya.
7.
Seorang
bankir memperhitungkan dampak yang merugikan dari setiap kebijakan yang
ditetapkan banknya terhadap keadaan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
8.
Seorang
bankir tidak menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya diri pribadi maupun
keluarganya.
9.
Seorang
bankir tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya.
Kode Etik ini menjadi sebuah kewajiban yang mengikat para
Bankir untuk berbuat yang baik, benar, dan bermanfaat.
3.2 Menjaga
Tanggung Jawab
Seorang Bankir pada dasarnya diberi kepercayaan untuk
mengelola Bank; untuk menghasilkan kondisi Bank bertanggung jawab.
Tanggung jawab itu setidaknya diperlihatkan dalam empat
hal.
·
Tanggung
jawab prudential, adalah bagaimana bankir menghasilkan kinerja bank yang patuh
pada ketentuan (berhati hati).
·
Tanggung
jawab komersial, merupakan pengejawantahan bahwa Bankir bertanggung jawab untuk
menghasilkan keuntungan, yang layak dinikmati shareholders-nya.
·
Tanggung
jawab transparansi, artinya jangan ada yang ditutup-jika itu adalah hak publik
(public domain).
·
Tanggung
jawab sosial yakni dana yang dihimpun dari masyarakat manfaatnya mesti kembali
ke masyarakat, misal pinjaman.
4 Sejarah
Hukum Perbankan
4.1 Masa
Penjajahan Belanda
·
Diperkenalkan
VOC
·
Perusahaan
yang menjalankan sebagai Bank di Indonesia yaitu NHM yang sejatinya adalah
Perusahaan Dagang
·
Sedangkan
yang Resmi sebagai Bank adalah NV. De Javasche Bank (1828) yang setoran
awalnya dari NHM & Pemerintah Belanda.
·
De
Javasche Bank ~> berperan ganda: Bank Sirkulasi/Sentral & Bank Umum
~> Kritik
·
Bank
Swasta NV. Escompto Bank (1857) ~> BDN ~> Merger menjadi Bank Mandiri
·
De
Algemene Volkscredietbank (AVB) , 1934 ~> BRI
4.2 Masa
Penjajahan Jepang
Semua bank asing termasuk de Javasche bank dikuasai oleh
tentara Jepang ~> lainnya ditutup.
Hanya satu bank putra Indonesia yang beroperasi yaitu AVB
(BRI) yang nama Jepangnya “Syomin Ginko.”
4.3 Masa
Orde Lama
·
Perpu
no. 2/1946 ~> BNI 1946 : 5 Juli 1946
·
BRI
: PP No.1/1946 : 22 -2- 1946
·
Berdiri
bank-bank nasional swasta sampai ke daerah
·
UU
pertama kali tentang Perbankan: UU no. 11 th 1953 tentang UU Pokok BI (yang
kemudian dicabut dengan UU No. 14/1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan; yang
kemudian dicabut dengan UU No. 7/1992 Tentang Perbankan; yang diubah dengan UU
No. 10/1998 tentang Perubahan atas UU No. 7/1992 tentang Perbankan)
·
1958,
Bank yang dinasionalisasi, Escompto Bank (BDN)
·
Lahir
BPD
·
Hadir
BCA, bank swasta yang cukup mapan
4.4 Masa
Orde Baru < 1988
·
Lahirnya
UU no. 14/1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan
·
UU
No. 13/1968 tentang Bank Sentral yang menggantikan UU No 11/1953 tentang
Pokok-Pokok BI
·
1971,
dikeluarkan SE-BI tentang Tabanas dan Taska
·
BAPINDO
& BU Pemerintah diberi kesempatan untuk menyalurkan kredit-kredit kecil :
KIK, KMKP & Kredit Kelayakan
·
BRI
dengan kredit lebih kecil: Kredit Candak Kulak, Kredit Kremidi, Kredit Mini
·
1973,
BI memberlakukan pagu kredit (pembatasan pertumbuhan kuantitatif kredit) untuk
menekan inflasi
·
1974,
BI mengeluarkan peraturan tentang pasar uang di Jakarta
·
1983
Deregulasi: kebijaksanaan 1 juni 1983; penghapusan pagu kredit
4.5 Masa
Orde Baru > 1988
·
Paket
Kebijaksanaan 27 Oktober 1988 (PAKTO 1998) ~> memberi ruang bagi pertumbuhan
Bank-Bank Swasta
·
Pendirian
BU & Bank Pembangunan Swasta dengan modal setor 50 Miliar
·
Bank-Bank
Nasional dapat membuka kantor cabang di seluruh Indonesia
·
Kesempatan
mendirikan BPR
·
Mempermudah
pengakuan status kepada Bank sebagai Bank Devisa
·
Mempermudah
Bank Asing membuka cabang di 5 kota besar
·
Mempermudah
pendirian Bank-Bank campuran di 5 kota besar
===
·
Paket
Kebijakan Des (PAKDES) 1989 ~> Tabungan, Deposito, Sertifikat Deposito,
Kantor BPR & Bank Asing
·
Paket
Kebijakan Januari (PAKJAN) 1990: menyempurnakan sistem perkreditan
·
Paket
Kebijakan Feb (PAKFEB) 1991: pengawasan & pembinaan bank
·
Sebagai
puncak ~> keluar UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan
4.6 Masa
> Krisis Moneter 1997
·
Pemerintah
melakukan upaya pemulihan
·
Nopember
1997 ~> 16 Bank Swasta dilikuidasi
·
Pembekuan
terhadap 7 bank (BBO: Bank Beku Operasi)
·
Pengambilalihan
7 bank oleh pemerintah yang dikenal Bank Take Over (BTO)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar