Jumat, 04 Oktober 2013

Hukum tentang Rahasia Bank




1 Pengertian Rahasia Bank

1.1 UU No 23 PRP Tahun 1960

·               Pasal 2: Bank tidak boleh memberikan keterangan-keterangan tentang keadaan keuangan LANGGANANnya yang tercatat padanya dan hal-hal lain yang harus dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman, kecuali PERPAJAKAN dan kepentingan PERADILAN

·               Pengertian Langganan Bank adalah orang- orang yang MEMPERCAYAKAN uangnya pada bank, menerima CEK, BUNGA dari bank dan lain sebagainya

1.2 UU No. 14 Tahun 1967

Pasal 36: Bank tidak boleh memberikan keterangan-keterangan tentang keadaan keuangan NASABAHnya yang tercatat padanya dan hal-hal lain yang harus dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan, KECUALI dalam hal- hal yang ditentukan dalam undang-undang ini.

1.3 UU No. 7 Tahun 1992

Pasal 1 angka 16: rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan KEUANGAN DAN HAL HAL LAIN DARI NASABAH BANK yang menurut KELAZIMAN dunia perbankan wajib dirahasiakan



Pasal 40 ayat (1): Bank dilarang memberikan keterangan yang dicatat pada bank tentang keadaan keuangan dan hal-hal lain dari nasabahnya, yang wajib dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan

1.4 UU No. 10 Tahun 1998

Pasal 1 angka 28: rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai NASABAH PENYIMPAN dan SIMPANANNYA

2 Ruang Lingkup Rahasia Bank


2.1 UU No 23 PRP Tahun 1960

Semua hal terkait Langganan dalam arti Deposan (Penyimpan), serta Langganan dalam arti walking costumer (Pengguna Jasa Bank non Deposan)


2.2 UU No. 14 Tahun 1967


Penentuan dalam UU ini tidak didefinisikan secara tegas. Oleh karenanya, BI sampai perlu memberikan penafsiran terhadapnya melalui Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/377/UPPB/PbB Perihal Penafsiran Tentang Pengertian Rahasia Bank, Tanggal 11 September 1969, yaitu:

·         Keadaan keuangan yang tercatat padanya adalah keadaan mengenai keuangan yang terdapat pada Bank yang meliputi segala simpanannya yang tercantum dalam semua POS PASIVA, dan segala POS AKTIVA yang merupakan pemberian kredit dalam berbagai macam bentuk kepada yang bersangkutan.

·               Hal-hal lain yang harus dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan, ialah segala keterangan orang atau badan yang diketahui oleh bank karena kegiatan dan usahanya, yaitu:

·           Pemberian pelayanan, dan jasa dalam lalu lintas uang, baik dalam maupun luar negeri

·           Pendiskontoan, dan jual-beli surat berharga



Intinya: Nasabah dalam arti Deposan dan Debitur, serta Kegiatan dalam sistem pembayaran

2.3 UU No. 7 Tahun 1992

Ruang Lingkupnya dapat diterjemahkan, berlaku pada Nasabah Deposan dan Debitur, Transaksi, dan mengikat Bank secara utuh (hingga pihak terafiliasi seperti dewan komisaris, direksi, pejabat, karyawan, dst)

2.4 UU No. 10 Tahun 1998

Rahasia Bank hanya pada Deposan dan Depositnya.



Pihak-pihak yang wajib menjaga rahasia adalah Bank dan pihak terafiliasi.


Menurut Pasal 1 angka 22 UU No.10 tahun 1998, yang dimaksud pihak terafiliasi adalah :
a. Anggota dewan komisaris atau pengawas, direksi, pejabat atau karyawan bank,
b. Anggota pengurus, pengawas, pengelola, atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku,
c. Pihak yang memberikan jasa, antara lain akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya,
d. Pihak yang menurut BI turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi, keluarga pengurus.

3 Pengecualian dalam Rahasia Bank

3.1 UU No 23 PRP Tahun 1960

Perpajakan dan Peradilan

3.2 UU No. 14 Tahun 1967

Perpajakan dan Peradilan

3.3 UU No. 7 Tahun 1992

Pengecualian terhadap beberapa hal yang diatur dalam:

·                             Pasal 41: kepentingan perpajakan

·                             Pasal 42: kepentingan peradilan dalam perkara pidana

·                             Pasal 43: dalam perkara perdata antara bank dengan nasabah

·                             Pasal 44: tukar-menukar informasi antar bank (debitur)

3.4 UU No. 10 Tahun 1998

·         Pasal 41 (1): untuk kepentingan perpajakan pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada Bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah penyimpan tertentu kepada pejabat pajak

·         Pasal 42 (1): untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank.

·         Pasal 41A (1): untuk penyelesaian piutang Bank yang telah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/ Panitia Urusan Piutang Negara, pimpinan Bank Indonesia memberikan izin kepada pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/ Panitia Urusan Piutang Negara untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan nasabah debitur.

·         Pasal 43: dalam perkara perdata antara Bank dengan nasabahnya, Direksi Bank yang bersangkutan dapat menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan keuangan nasabah yang bersangkutan dan memberikan keterangan lain yang relevan dengan perkara tersebut.

·         Pasal 44 (1): dalam rangka tukar menukar informasi antar Bank, Direksi Bank dapat memberitahukan keadaan keuangan nasabahnya kepada bank lain.

·         Pasal 44A (1): atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis, bank  wajib memberikan keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh nasabah penyimpan tersebut

·         Pasal 44A (2): dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris yang sah dari penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan tersebut

3.5 Di Luar RUU Perbankan

·         Surat Mahkamah Agung No. KMA/694/R.45/XII/2004 perihal pertimbangan hukum atas pelaksanaan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berisi penegasan bahwa ketentuan Pasal 12 huruf c UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK merupakan ketentuan khusus (lex specialis) yang memberikan kewenangan kepada KPK dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Prosedur ijin membuka rahasia Bank sebagaimana diatur dalam Pasal 42 UU Perbankan tidak berlaku bagi Komisi Pemberantasan Korupsi.

·         Kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana korupsi, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi

·         Kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana terorisme: Pasal 30 ayat 1, 2, dan 3 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

·         Kepentingan pemeriksaan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 33 ayat 2 Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

·         Kepentingan BAPEPAM dalam melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran dibidang Pasar Modal, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 100 ayat 2 khususnya huruf a dan c

·         Pasal 24 dan Pasal 69 ayat 1 Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, demi hukum atau berdasarkan undang- undang, sejak tanggal pailit diucapkan, maka hak dan kewajiban Debitor yang menyangkut harta pailit beralih kepada kurator.

4 Sanksi Hukum thd Pelanggaran Rahasia Bank

Berdasarkan UU No 10 Tahun 1998:

·               Pasal 47 ayat (1): tanpa membawa perintah tertulis atau tanpa ijin memaksa Bank atau pihak terafiliasi untuk memberi keterangan diancam pidana penjara 2 - 4 tahun, dan denda 10 - 200M

·               Pasal 47 ayat (2): anggota direksi, komisaris atau pihak terafiliasi yang sengaja memberi keterangan diancam pidana penjara 2 – 4 tahun dan denda 4 – 800M

·               Pasal 47A: anggota direksi, komisaris atau pihak terafiliasi yang sengaja tidak memberikan keterangan, diancam pidana penjara 2 – 7 tahun dan denda 4 – 15M

5 Apakah Kredit Macet termasuk Rahasia Bank?

Penjelasan Pasal 40 ayat (1): apabila nasabah Bank adalah nasabah penyimpan yang sekaligus juga sebagai nasabah debitur, Bank wajib merahasiakan keterangan tentang nasabah dalam kedudukannya sebagai nasabah penyimpan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar