1 Pengertian Rahasia Bank
1.1 UU No 23 PRP
Tahun 1960
·
Pasal
2: Bank tidak boleh memberikan keterangan-keterangan tentang keadaan
keuangan LANGGANANnya yang tercatat padanya dan hal-hal lain yang harus
dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman, kecuali PERPAJAKAN dan
kepentingan PERADILAN
·
Pengertian
Langganan Bank adalah orang- orang yang MEMPERCAYAKAN uangnya pada bank,
menerima CEK, BUNGA dari bank dan lain sebagainya
1.2 UU No. 14 Tahun
1967
Pasal 36: Bank tidak boleh memberikan keterangan-keterangan
tentang keadaan keuangan NASABAHnya yang tercatat padanya dan hal-hal
lain yang harus dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia
perbankan, KECUALI dalam hal- hal yang ditentukan dalam undang-undang ini.
1.3 UU No. 7 Tahun
1992
Pasal 1 angka 16: rahasia bank adalah segala sesuatu
yang berhubungan dengan KEUANGAN DAN HAL HAL LAIN DARI NASABAH BANK yang
menurut KELAZIMAN dunia perbankan wajib dirahasiakan
Pasal 40 ayat (1): Bank dilarang memberikan
keterangan yang dicatat pada bank tentang keadaan keuangan dan hal-hal lain
dari nasabahnya, yang wajib dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam
dunia perbankan
1.4 UU No. 10 Tahun
1998
Pasal 1 angka 28: rahasia bank adalah segala sesuatu
yang berhubungan dengan keterangan mengenai NASABAH PENYIMPAN dan SIMPANANNYA
2 Ruang Lingkup Rahasia
Bank
2.1 UU No 23 PRP
Tahun 1960
Semua hal terkait Langganan dalam arti Deposan
(Penyimpan), serta Langganan dalam arti walking costumer (Pengguna Jasa
Bank non Deposan)
2.2 UU No. 14 Tahun
1967
Penentuan dalam UU ini tidak
didefinisikan secara tegas. Oleh karenanya, BI sampai perlu memberikan
penafsiran terhadapnya melalui Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/377/UPPB/PbB
Perihal Penafsiran Tentang Pengertian Rahasia Bank, Tanggal 11 September 1969,
yaitu:
·
Keadaan
keuangan yang tercatat padanya adalah keadaan mengenai keuangan yang terdapat
pada Bank yang meliputi segala simpanannya yang tercantum dalam semua POS
PASIVA, dan segala POS AKTIVA yang merupakan pemberian kredit dalam
berbagai macam bentuk kepada yang bersangkutan.
·
Hal-hal
lain yang harus dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan,
ialah segala keterangan orang atau badan yang diketahui oleh bank karena
kegiatan dan usahanya, yaitu:
·
Pemberian pelayanan, dan jasa dalam lalu
lintas uang, baik dalam maupun luar negeri
·
Pendiskontoan, dan jual-beli surat berharga
Intinya: Nasabah dalam arti Deposan dan Debitur,
serta Kegiatan dalam sistem pembayaran
2.3 UU No. 7 Tahun
1992
Ruang Lingkupnya dapat diterjemahkan, berlaku pada
Nasabah Deposan dan Debitur, Transaksi, dan mengikat Bank secara utuh (hingga
pihak terafiliasi seperti dewan komisaris, direksi, pejabat, karyawan, dst)
2.4 UU No. 10 Tahun
1998
Rahasia Bank hanya pada Deposan dan Depositnya.
Pihak-pihak yang wajib menjaga rahasia adalah Bank
dan pihak terafiliasi.
Menurut Pasal 1 angka 22 UU No.10 tahun 1998, yang
dimaksud pihak terafiliasi adalah :
a. Anggota dewan komisaris atau pengawas, direksi, pejabat atau karyawan bank,
b. Anggota pengurus, pengawas, pengelola, atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku,
c. Pihak yang memberikan jasa, antara lain akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya,
d. Pihak yang menurut BI turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi, keluarga pengurus.
a. Anggota dewan komisaris atau pengawas, direksi, pejabat atau karyawan bank,
b. Anggota pengurus, pengawas, pengelola, atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku,
c. Pihak yang memberikan jasa, antara lain akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya,
d. Pihak yang menurut BI turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi, keluarga pengurus.
3 Pengecualian dalam
Rahasia Bank
3.1 UU No 23 PRP
Tahun 1960
Perpajakan dan Peradilan
3.2 UU No. 14 Tahun
1967
Perpajakan dan Peradilan
3.3 UU No. 7 Tahun
1992
Pengecualian terhadap beberapa hal yang diatur
dalam:
·
Pasal
41: kepentingan perpajakan
·
Pasal
42: kepentingan peradilan dalam perkara pidana
·
Pasal
43: dalam perkara perdata antara bank dengan nasabah
·
Pasal
44: tukar-menukar informasi antar bank (debitur)
3.4 UU No. 10 Tahun
1998
·
Pasal
41 (1): untuk kepentingan perpajakan pimpinan Bank Indonesia atas
permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada
Bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta
surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah penyimpan tertentu kepada pejabat
pajak
·
Pasal
42 (1): untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, pimpinan
Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa atau hakim untuk
memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada
bank.
·
Pasal
41A (1): untuk penyelesaian piutang Bank yang telah diserahkan kepada Badan
Urusan Piutang dan Lelang Negara/ Panitia Urusan Piutang Negara, pimpinan
Bank Indonesia memberikan izin kepada pejabat Badan Urusan Piutang dan
Lelang Negara/ Panitia Urusan Piutang Negara untuk memperoleh keterangan dari
bank mengenai simpanan nasabah debitur.
·
Pasal
43: dalam perkara perdata antara Bank dengan nasabahnya, Direksi Bank
yang bersangkutan dapat menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan
keuangan nasabah yang bersangkutan dan memberikan keterangan lain yang relevan
dengan perkara tersebut.
·
Pasal
44 (1): dalam rangka tukar menukar informasi antar Bank, Direksi Bank
dapat memberitahukan keadaan keuangan nasabahnya kepada bank lain.
·
Pasal
44A (1): atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan yang
dibuat secara tertulis, bank wajib memberikan keterangan mengenai
simpanan nasabah penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang
ditunjuk oleh nasabah penyimpan tersebut
·
Pasal
44A (2): dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris yang
sah dari penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai
simpanan nasabah penyimpan tersebut
3.5 Di Luar RUU
Perbankan
·
Surat
Mahkamah Agung No. KMA/694/R.45/XII/2004 perihal pertimbangan hukum atas
pelaksanaan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berisi penegasan
bahwa ketentuan Pasal 12 huruf c UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK merupakan
ketentuan khusus (lex specialis) yang memberikan kewenangan kepada KPK
dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Prosedur ijin
membuka rahasia Bank sebagaimana diatur dalam Pasal 42 UU Perbankan tidak
berlaku bagi Komisi Pemberantasan Korupsi.
·
Kepentingan
pemeriksaan dalam perkara tindak pidana korupsi, sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
·
Kepentingan
pemeriksaan dalam perkara tindak pidana terorisme: Pasal 30 ayat 1, 2, dan 3
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
·
Kepentingan
pemeriksaan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 33 ayat 2 Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang
·
Kepentingan
BAPEPAM dalam melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran dibidang Pasar
Modal, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 100 ayat 2 khususnya huruf a dan c
·
Pasal
24 dan Pasal 69 ayat 1 Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, demi hukum atau berdasarkan undang-
undang, sejak tanggal pailit diucapkan, maka hak dan kewajiban Debitor yang
menyangkut harta pailit beralih kepada kurator.
4 Sanksi Hukum thd
Pelanggaran Rahasia Bank
Berdasarkan UU No 10 Tahun 1998:
·
Pasal
47 ayat (1): tanpa membawa perintah tertulis atau tanpa ijin memaksa
Bank atau pihak terafiliasi untuk memberi keterangan diancam pidana penjara 2 -
4 tahun, dan denda 10 - 200M
·
Pasal
47 ayat (2): anggota direksi, komisaris atau pihak terafiliasi yang sengaja
memberi keterangan diancam pidana penjara 2 – 4 tahun dan denda 4 –
800M
·
Pasal
47A: anggota direksi, komisaris atau pihak terafiliasi yang sengaja tidak
memberikan keterangan, diancam pidana penjara 2 – 7 tahun dan denda 4 – 15M
5 Apakah Kredit Macet
termasuk Rahasia Bank?
Penjelasan Pasal 40 ayat (1): apabila nasabah Bank
adalah nasabah penyimpan yang sekaligus juga sebagai nasabah debitur, Bank
wajib merahasiakan keterangan tentang nasabah dalam kedudukannya sebagai
nasabah penyimpan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar