Selasa, 08 Oktober 2013

Peta Blog Kita


Next Launcher (Android)




Oke Pemirsa, kali ini saya akan mencoba berbagi launcher apk untuk android, dimana launcher ini termasuk yg terpopuler nomor satu di playstore (android). dan apk ini di bandrol dengan delar yang lumayan akan membuat kantong anda kosong (mahasiswa) :D
oke, untuk lebih lanjutnya silahkan Download Disini

Tested : Galaxy Core Duos
Sabtu, 05 Oktober 2013

Merubah/ Back up Template Blog hasil download

Dalam postingan ini ane akan mencoba jelasin bagai mana cara merubah blog dari template (biasa) menjadi template spesial yang anda download dari situs penyedia blog template :

1. Login atau Masuk ke halaman Dasbor Blog kamu.
2. KLIK: Template, seperti gambar-1 di bawah ini:


Gambar-1
 Menuju halaman Template seperti gambar-2 berikut ini:
Gambar-2
 3. KLIK: Cadangkan/Pulihkan
Biar lebih jelas silahkan lihat gambar-2 di atas:
Setelah meng-Klik: Cadangkan/Pulihkan akan muncul kotak Template Cadangkan/Pulihkan, seperti gambar-3 di bawah ini:

Gambar-3
4. Klik: Unduh template lengkap (lihat petunjk pada gambar-3 diatas)
Ada baiknya kamu unduh dulu template blog kamu sebelum mengganti dengan template hasil download untuk berjaga-jaga jika template hasil download tidak berjalan atau ada galat template yang kamu pakai sebelumnya masih bisa digunkan lagi setelah diunduh dan disimpan di hardisk komputer atau laptop kamu/

5. Unggah template dari file hard drive kamu
Cara mengggah template dari file hard drive caranya denga Klik: Browse, seperti gambar-4 di bawah ini:

Gambar-4


6. Pilh file dengan cara KLIK: File Template hasil download kamu di hard drive.
7. Unggah file template
Caranya dengan KLIK: Unggah, lihat petunjuknya pada gambar-4 diatas.
Kalau sudah klik: Unggah, tunggu sebentar komputer akan proses upload file template.
Setelah proses upload selesai maka proses mengganti template dari hasil download sudah selesai artinya tampilan blog kamu sudah menggunkan template hasil download
Jumat, 04 Oktober 2013

Sumbangan ilmu

Assalamu'alaikum Nih, !
Bagi yang punya artikel, tulisan apa aja yang dirasa bermanfaat. Bisa di kirim ke email yasirafandy@gmail.com atau ke email kelas kita juga bisa, nanti ane hasil karya antum ane publish di blog kite :)
Wass !

Trik membuat slide di blog

Pada kesempatan ini kita akan belajar bagaimana cara menampilkan file Power Point (ppt), word, atau SpreedSheet (Excel) di blog. Misal disini saya akan menampilkan file Efek Fotolistrik.pptx (power point) di dalam blog Menggunakan Google Docs. Yuk langsung ke TKP


  • Login ke halaman http://docs.google.com  dengan account gmail anda, atau bisa juga menggunakan email  lain (yahoo atau ymail) yang sudah terverifikasi google. (Halaman login>>diatas)

  • Jika sudah masuk.. maka akan muncul tampilan halaman berikut: (pilih gambar yang di lingkari garis merah) Upload file power point, document word ataupun exel yang sudah dibuat dikomputer anda. (yang saya contohkan file power point) . klik yang ditunjukkan no. 1 untuk upload file.

  • Langkah demi langkah perhatikan Nomor….   







  • Setelah di upload akan muncul peringatan Upload setting seperti diatas (5.)… jangan lupa untuk mencentang pilihan  Convert documents, presentations, spreadsheets, and drawings to the corresponding Google Docs format. Jika sudah di centang… kemudian langsung aja klik atau pilih Start upload… dan tunggu hasilnya
  • Setelah selesai upload.. buka atau klik file yang telah diupload.. kemudian lanjutkan ke langkah 6. pilih file >>  7. publish to web... (publikasikan ke Web).






  • Pada langkah ke 9. ada : a, b, dan c.. (a. Tautan Document >> alamat dokumen.  b. Kode yang akan kita pakai untuk menampilkan powerpoint di blog.   c. Ukuran tampilan Powerpoint).
  • Copy Langkah 9. yang b. (Kode) kemudian paste ke postingan blogmu... 
  • Selesai 
Catatan: 

Kode tersebut dimasukan di dalam posting blog dalam mode edit html (bukan compose) (10.).  



Contoh file Powerpoint yang telah di Posting ke blog klik disini
Selamat berkreasi dengan File Powerpoint, Word, dan Exel mu.
____________________________________________________________________________
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Update Artikel Tambahan: *berhubung google doc sudah upgrade menjadi google drive maka ada sedikit perubahan untuk menambahkan file powerpoint ke blog dan perubahannya semakin memudahkan kita. Sama seperti diatas saya anggap kita sudah mempunyai akun gmail, masuk google doc atau drive.google.com maka akan masuk ke beranda seperti tampilan dibawah ini.


Tampilan Menjadi lebih sederhana, Untuk memasukkan (Upload) file yang akan dipostingkan di blog sama seperti cara diatas nomor 1 sampai 4. Setelah selesai upload file ppt, maka buka file tersebut dengan klik judul file. Dan file yang kita buka masih private/hanya kita yang bisa mengakses. Dan biar lebih mudah dilihat orang lain maka ganti dengan mengklik tulisan share warna biru yang ditunjukkan mouse.



Setelah di klik, akan muncul tampilan Link berbagi dan siapa saja yang dapat mengakses atau melihat file yang kita upload tadi. seperti pada gambar yang ditunjukkan mouse klik change

Terbuka sharing setting dan pilih public on the web seperti yang di tunjukkan dan kemudian klik save.


Maka pada tulisan share file kita akan menjadi Publik on the web semua orang bisa menemukan dan melihat file kita.

 Dan tahap selanjutnya, klik menu file dan pilih embed link seperti yang di tunjukan gambar mouse dibawah.


Setelah kode embed muncul... copy kode embed tersebut dan seperti langkah 10 masukkan kode ke halaman blog kita di form HTML (Bukan Compose), dan selesai.

Merger, Akuisisi, dan Likuidasi


Jika perusahaan mencapai tahap insolvensi (kewajiban keuangan suatu perusahaan kepada kreditur melebihi jumlah asetnya), pada dasarnya ada dua pilihan, yaitu likuidasi (kebangkrutan), atau reorganisasi (restrukturisasi).

Likuidasi jika nilai kewajiban lebih besar dibandingkan nilai perusahaan; kalau diteruskan.
      
Reorganisasi kalau perusahaan masih menunjukkan prospek yang baik, sehingga nilai perusahaan kalau diteruskan lebih besar dibandingkan dengan nilai perusahaan kalau dilikuidasi.

Upaya restrukturisasi tanpa ada perubahan bentuk organisasi dilakukan dengan mengurangi hal yang membebani perusahaan, misal: restrukturisasi utang (perpanjangan masa utang, perubahan komposisi utang, dll).

Sedangkan pada upaya reorganisasi dikenal beberapa istilah:

1. Merger
2. Konsolidasi
3. Akuisisi
1 Merger
Merger adalah penggabungan dari 2 (dua) Bank atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu Bank dan membubarkan Bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu.

Dampak:
·         Pemegang saham Bank yang melakukan Merger menjadi pemegang saham Bank hasil Merger;
·         Aktiva dan pasiva Bank yang melakukan Merger beralih karena hukum kepada Bank hasil Merger
2 Akuisisi
Akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan suatu Bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Bank

Sedangkan Pengendalian adalah kemampuan untuk menentukan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan cara apapun, pengelolaan dan atau kebijaksanaan Bank
3 Konsolidasi
Konsolidasi adalah penggabungan dari 2 (dua) Bank atau lebih, dengan cara mendirikan Bank baru dan membubarkan Bank-bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu

Dampak:
·         Pemegang saham Bank yang melakukan Konsolidasi menjadi pemegang saham Bank hasil Konsolidasi;
·         Aktiva dan pasiva Bank yang melakukan Konsolidasi, beralih karena hukum kepada Bank hasil Konsolidasi
4 Likuidasi Bank Bermasalah
Akibat Hukum :
Harus menutup seluruh kantornya
Dilarang melakukan perbuatan hukum, kecuali atas penugasan dari BI, misal:
1.    Pembayaran gaji pegawai
2.    Biaya kantor
3.    Pembayaran kewajiban bank kepada nasabah dengan menggunakan dana lembaga penjamin simpanan.
Bank yang bersangkutan diwajibkan meyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 60 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha guna memutuskan sekurang- kurangnya pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.
Pelaksanaan Likuidasi Bank wajib diselesaikan paling lama 5 tahun terhitung sejak dibentuknya tim likuidasi
Setelah tugasnya berakhir, Tim likuidasi wajib menyusun Neraca Akhir guna dilaporkan ke BI.
BI meminta Tim Likuidasi untuk :
Mengumumkan berakhirnya likudasi dalam berita negara dan surat kabar
Memberitahukan kepada instansi yang berwenang
Memberitahukan kepada DEPRINDAG agar nama badan hukum tersebut dicoret dari Daftar Perusahaan


Hukum tentang Rahasia Bank




1 Pengertian Rahasia Bank

1.1 UU No 23 PRP Tahun 1960

·               Pasal 2: Bank tidak boleh memberikan keterangan-keterangan tentang keadaan keuangan LANGGANANnya yang tercatat padanya dan hal-hal lain yang harus dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman, kecuali PERPAJAKAN dan kepentingan PERADILAN

·               Pengertian Langganan Bank adalah orang- orang yang MEMPERCAYAKAN uangnya pada bank, menerima CEK, BUNGA dari bank dan lain sebagainya

1.2 UU No. 14 Tahun 1967

Pasal 36: Bank tidak boleh memberikan keterangan-keterangan tentang keadaan keuangan NASABAHnya yang tercatat padanya dan hal-hal lain yang harus dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan, KECUALI dalam hal- hal yang ditentukan dalam undang-undang ini.

1.3 UU No. 7 Tahun 1992

Pasal 1 angka 16: rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan KEUANGAN DAN HAL HAL LAIN DARI NASABAH BANK yang menurut KELAZIMAN dunia perbankan wajib dirahasiakan



Pasal 40 ayat (1): Bank dilarang memberikan keterangan yang dicatat pada bank tentang keadaan keuangan dan hal-hal lain dari nasabahnya, yang wajib dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan

1.4 UU No. 10 Tahun 1998

Pasal 1 angka 28: rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai NASABAH PENYIMPAN dan SIMPANANNYA

2 Ruang Lingkup Rahasia Bank


2.1 UU No 23 PRP Tahun 1960

Semua hal terkait Langganan dalam arti Deposan (Penyimpan), serta Langganan dalam arti walking costumer (Pengguna Jasa Bank non Deposan)


2.2 UU No. 14 Tahun 1967


Penentuan dalam UU ini tidak didefinisikan secara tegas. Oleh karenanya, BI sampai perlu memberikan penafsiran terhadapnya melalui Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/377/UPPB/PbB Perihal Penafsiran Tentang Pengertian Rahasia Bank, Tanggal 11 September 1969, yaitu:

·         Keadaan keuangan yang tercatat padanya adalah keadaan mengenai keuangan yang terdapat pada Bank yang meliputi segala simpanannya yang tercantum dalam semua POS PASIVA, dan segala POS AKTIVA yang merupakan pemberian kredit dalam berbagai macam bentuk kepada yang bersangkutan.

·               Hal-hal lain yang harus dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan, ialah segala keterangan orang atau badan yang diketahui oleh bank karena kegiatan dan usahanya, yaitu:

·           Pemberian pelayanan, dan jasa dalam lalu lintas uang, baik dalam maupun luar negeri

·           Pendiskontoan, dan jual-beli surat berharga



Intinya: Nasabah dalam arti Deposan dan Debitur, serta Kegiatan dalam sistem pembayaran

2.3 UU No. 7 Tahun 1992

Ruang Lingkupnya dapat diterjemahkan, berlaku pada Nasabah Deposan dan Debitur, Transaksi, dan mengikat Bank secara utuh (hingga pihak terafiliasi seperti dewan komisaris, direksi, pejabat, karyawan, dst)

2.4 UU No. 10 Tahun 1998

Rahasia Bank hanya pada Deposan dan Depositnya.



Pihak-pihak yang wajib menjaga rahasia adalah Bank dan pihak terafiliasi.


Menurut Pasal 1 angka 22 UU No.10 tahun 1998, yang dimaksud pihak terafiliasi adalah :
a. Anggota dewan komisaris atau pengawas, direksi, pejabat atau karyawan bank,
b. Anggota pengurus, pengawas, pengelola, atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku,
c. Pihak yang memberikan jasa, antara lain akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya,
d. Pihak yang menurut BI turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi, keluarga pengurus.

3 Pengecualian dalam Rahasia Bank

3.1 UU No 23 PRP Tahun 1960

Perpajakan dan Peradilan

3.2 UU No. 14 Tahun 1967

Perpajakan dan Peradilan

3.3 UU No. 7 Tahun 1992

Pengecualian terhadap beberapa hal yang diatur dalam:

·                             Pasal 41: kepentingan perpajakan

·                             Pasal 42: kepentingan peradilan dalam perkara pidana

·                             Pasal 43: dalam perkara perdata antara bank dengan nasabah

·                             Pasal 44: tukar-menukar informasi antar bank (debitur)

3.4 UU No. 10 Tahun 1998

·         Pasal 41 (1): untuk kepentingan perpajakan pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada Bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah penyimpan tertentu kepada pejabat pajak

·         Pasal 42 (1): untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank.

·         Pasal 41A (1): untuk penyelesaian piutang Bank yang telah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/ Panitia Urusan Piutang Negara, pimpinan Bank Indonesia memberikan izin kepada pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/ Panitia Urusan Piutang Negara untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan nasabah debitur.

·         Pasal 43: dalam perkara perdata antara Bank dengan nasabahnya, Direksi Bank yang bersangkutan dapat menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan keuangan nasabah yang bersangkutan dan memberikan keterangan lain yang relevan dengan perkara tersebut.

·         Pasal 44 (1): dalam rangka tukar menukar informasi antar Bank, Direksi Bank dapat memberitahukan keadaan keuangan nasabahnya kepada bank lain.

·         Pasal 44A (1): atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis, bank  wajib memberikan keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh nasabah penyimpan tersebut

·         Pasal 44A (2): dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris yang sah dari penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan tersebut

3.5 Di Luar RUU Perbankan

·         Surat Mahkamah Agung No. KMA/694/R.45/XII/2004 perihal pertimbangan hukum atas pelaksanaan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berisi penegasan bahwa ketentuan Pasal 12 huruf c UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK merupakan ketentuan khusus (lex specialis) yang memberikan kewenangan kepada KPK dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Prosedur ijin membuka rahasia Bank sebagaimana diatur dalam Pasal 42 UU Perbankan tidak berlaku bagi Komisi Pemberantasan Korupsi.

·         Kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana korupsi, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi

·         Kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana terorisme: Pasal 30 ayat 1, 2, dan 3 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

·         Kepentingan pemeriksaan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 33 ayat 2 Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

·         Kepentingan BAPEPAM dalam melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran dibidang Pasar Modal, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 100 ayat 2 khususnya huruf a dan c

·         Pasal 24 dan Pasal 69 ayat 1 Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, demi hukum atau berdasarkan undang- undang, sejak tanggal pailit diucapkan, maka hak dan kewajiban Debitor yang menyangkut harta pailit beralih kepada kurator.

4 Sanksi Hukum thd Pelanggaran Rahasia Bank

Berdasarkan UU No 10 Tahun 1998:

·               Pasal 47 ayat (1): tanpa membawa perintah tertulis atau tanpa ijin memaksa Bank atau pihak terafiliasi untuk memberi keterangan diancam pidana penjara 2 - 4 tahun, dan denda 10 - 200M

·               Pasal 47 ayat (2): anggota direksi, komisaris atau pihak terafiliasi yang sengaja memberi keterangan diancam pidana penjara 2 – 4 tahun dan denda 4 – 800M

·               Pasal 47A: anggota direksi, komisaris atau pihak terafiliasi yang sengaja tidak memberikan keterangan, diancam pidana penjara 2 – 7 tahun dan denda 4 – 15M

5 Apakah Kredit Macet termasuk Rahasia Bank?

Penjelasan Pasal 40 ayat (1): apabila nasabah Bank adalah nasabah penyimpan yang sekaligus juga sebagai nasabah debitur, Bank wajib merahasiakan keterangan tentang nasabah dalam kedudukannya sebagai nasabah penyimpan.