Silabus Aspek Hukum dalam Perbankan
·
Hukum
Perbankan, Urgensi dan Visi
·
Pengertian
dan Sejarah Hukum Perbankan
·
Merger,
Akuisisi dan Likuidasi
·
Hukum
tentang Rahasia Bank
·
Teori
Hukum Perlindungan Nasabah Bank
·
Teori
Hukum tentang Bank Sentral dan Pengawasan Bank
·
Aspek
Hukum tentang Bank Multinasional dan Internasional
UTS
·
Teori
Hukum tentang Prudent Banking dan Akitivitas Marginal Bank
·
Hukum
tentang Perbankan Syariah
·
Hukum
tentang Transaksi Derivatif dan Margin Trading dalam Perbankan
·
Hukum
tentang Pengiriman uang (Elektronik dan Warkat) melalui Bank
·
Hukum
tentang Money Laundering
·
Hukum
Perbankan di Negara-negara Tax Haven
·
Review
UAS
Referensi
·
Munir
Fuady, 2004, Hukum Perbankan Modern, Buku satu dan dua, Citra Aditya
Bakti, Bandung.
·
Abdul
Kadir Muhammad, 1996, Hukum Perseroan Indonesia, Citra Aditya Bakti,
Bandung.
·
Muhammad
Djumhana, 1995, Hukum Perbankan Di Indonesia, Citra Aditya Bakti,
Bandung.
·
Munir
Fuady, 1996, Hukum Bisnis Jilid 1-3, Citra Aditya Bakti, Bandung.
·
Retnowulan
Sutantio, 1995, Kapita Selekta Hukum Ekonomi, IKAHI.
·
Richard
Burton Simatupang, 1996, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Rineka Cipta,
Jakarta.
·
Sanusi
Bintang & Dahlan, 2000, Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis, Citra
Aditya Bakti, Bandung.
·
Sutantyo
R. Hadikusumo, Sumantoro, 1991, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan,
Rajawali Press, Jakarta.
·
Marpaung,
Leden, 1993, Kejahatan Terhadap Perbankan. Erlangga, Jakarta.
·
Perry,
FE. 1990. Sistem Perbankan Modern, Alih Bahasa: Soekardi, TK. PT.
Hanindata, Yogyakarta.
·
Widjanarto,
1994, Hukum dan Ketentuan Perbankan di Indonesia, PT. Pustaka Utama
Grafiti,Jakarta
Zainal Asikin, Pokok-Pokok Hukum Perbankan di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Zainal Asikin, Pokok-Pokok Hukum Perbankan di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
·
Perubahan
Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998)
·
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
·
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
·
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999
Tanggal Mei 1999 Tentang Merger,Konsolidasi,Dan Akuisisi Bank.
Tanggal Mei 1999 Tentang Merger,Konsolidasi,Dan Akuisisi Bank.
·
Dll
1 Refleksi
& Eksistensi UU Perbankan No. 10 Tahun 1998
1.1 Konsideran
1. Pembangunan nasional merupakan upaya pembangunan yang berkesinambungan
dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2. Dalam menghadapi perkembangan
perekonomian nasional yang senantiasa bergerak cepat, kompetitif, dan
terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks serta sistem keuangan yang
semakin maju, diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ekonomi,
termasuk Perbankan;
3. Dalam memasuki era globalisasi dan
dengan telah diratifikasinya beberapa perjanjian internasional di
bidang perdagangan barang dan jasa, diperlukan penyesuaian terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang perekonomian, khususnya sektor Perbankan
1.2 Penjelasan
Umum
1. Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945. Oleh karena
itu, pelaksanaan pembangunan harus senantiasa memperhatikan keserasian,
keselarasan, dan keseimbangan berbagai unsur pembangunan, termasuk di
bidang ekonomi dan keuangan.
2. Globalisasi perekonomian dapat menunjang sekaligus
dapat berdampak kurang menguntungkan, sementara perekonomian nasional senantiasa
bergerak cepat dengan tantangan yang semakin kompleks.
3. Perbankan sebagai lembaga intermediasi dan penunjang
sistem pembayaran menentukan dalam proses penyesuaian (keserasian,
keselarasan, dan keseimbangan). Sehingga bukan hanya mencakup upaya
penyehatan bank secara individual melainkan juga penyehatan sistem Perbankan
secara menyeluruh.
4. Upaya penyehatan Perbankan nasional menjadi tanggung
jawab bersama antara Pemerintah, bank- bank itu sendiri dan masyarakat pengguna
jasa bank.
5. Agar pembinaan dan pengawasan bank dapat terlaksana
secara efektif, kewenangan dan tanggung jawab mengenai perizinan bank
(perizinan, pembinaan dan pengawasan bank serta pengenaan sanksi), yang semula
berada pada Menteri Keuangan, menjadi berada pada Pimpinan Bank Indonesia
6. Peranan Perbankan nasional dengan prioritas kepada
koperasi, pengusaha kecil dan menengah, serta berbagai lapisan masyarakat tanpa
diskriminasi
7. Memberikan kesempatan yang seluas- luasnya bagi
masyarakat untuk mendirikan bank yang menyelenggarakan kegiatan usaha
berdasarkan Prinsip Syariah, termasuk pemberian kesempatan kepada Bank Umum
untuk membuka kantor cabangnya yang khusus melakukan kegiatan berdasarkan
Prinsip Syariah
8. Ketentuan mengenai Rahasia Bank yang selama ini sangat
tertutup harus ditinjau ulang, tidak seluruh aspek yang ditatausahakan bank
merupakan hal yang dirahasiakan.
9. Untuk menunjang kinerja Perbankan nasional diperlukan
lembaga penunjang, baik yang dimaksudkan untuk sementara waktu dalam rangka
mengatasi persoalan Perbankan yang dihadapi dewasa ini (sekitar Tahun 1998)
maupun yang sifatnya lebih permanen seperti Lembaga Penjamin Simpanan
10. Perlunya peraturan mengenai tanggung jawab pemegang
saham -- yang dengan sengaja menyebabkan tidak ditaatinya ketentuan Perbankan
-- dengan ancaman sanksi pidana yang berat
11. Komitmen Indonesia (ratifikasi) dalam berbagai forum
internasional seperti World Trade Organization (WTO), Asia Pacific Economic
Cooperation (APEC), dan Association of South East Asian Nations (ASEAN)
"memaksa" adanya penyesuaian dalam peraturan Perbankan nasional
termasuk pembukaan akses pasar dan perlakuan non diskriminatif terhadap pihak
asing
12. Adanya "anggapan" liberalisasi di bidang Perbankan
perlu dilakukan sedemikian rupa sehingga dapat meningkatkan kinerja Perbankan
nasional
2 Kegiatan-Kegiatan
Perbankan Menurut UU No. 10 Tahun 1998
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU No 10 Tahun 198 tentang
Perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,
Menurut jenisnya, bank terdiri dari :
a. Bank Umum;
b. Bank Perkreditan Rakyat.
·
Bank Umum : Pasal 5 ayat (2) Bank Umum dapat
mengkhususkan untuk melaksanakan kegiatan tertentu. Arti mengkhususkan yaitu
melaksanakan kegiatan pembiayaan jangka panjang, pengembangan koperasi,
pengembangan pengusaha gol. Ekonomi/pengusaha kecil, pengembangan ekspor non
migas, dan pengembangan pembangunan perumahan.
·
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) : yakni bank yang
melaksanakan kegiatan secara konvensional/berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
2.1 Kegiatan/Usaha
Bank Umum
Pasal 6 UU No 10 Tahun 1998
tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan mengatur bahwa
usaha Bank Umum:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
berupa giro, deposito
berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk
lainnya yang dipersamakan
dengan itu;
b. Memberikan kredit;
c. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri
maupun untuk kepentingan dan
atas perintah nasabahnya:
1. Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh
bank yang masa
berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam
perdagangan surat-surat
dimaksud;
2. Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang
masa berlakunya tidak
lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat
dimaksud;
3. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan
pemerintah;
4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI) ;
5. Obligasi;
6. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu)
tahun;
7. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu
sampai dengan 1 (satu)
tahun;
e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun
untuk kepentingan nasabah;
f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau
meminjamkan dana kepada bank
lain, baik dengan menggunakan surat, sarana
telekomunikasi maupun dengan wesel
unjuk, cek atau sarana lainnya;
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga
dan melakukan perhitungan
dengan atau antar pihak ketiga;
h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat
berharga;
i. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak
lain berdasarkan suatu
kontrak;
j. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah
lainnya dalam bentuk surat
berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
k. Dihapus (membeli
melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak
memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut
wajib dicairkan secepatnya)
l. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit
dan kegiatan wali amanat;
m. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain
berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia;
n. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank
sepanjang tidak brtentangan dengan undang-undang ini dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, Bank Umum berdasarkan Pasal 7 dapat pula:
a. melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
b. melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau
perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura,
perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan,
dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
c. melakukan kegiatan penyertaan
modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan syarat harus
menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia; dan
d. bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus
dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan dana
pensiun yang berlaku.
2.2 Kegiatan/Usaha
BPR
Berdasarkan Pasal 13, usaha Bank Perkreditan Rakyat
meliputi:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu;
b. memberikan kredit;
c. menyediakan pembiayaan dan
penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d. menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank
Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan
pada bank lain.