Kamis, 26 September 2013

Pengantar Umum Tentang Hukum Perbankan




Silabus Aspek Hukum dalam Perbankan
·         Hukum Perbankan, Urgensi dan Visi
·         Pengertian dan Sejarah Hukum Perbankan
·         Merger, Akuisisi dan Likuidasi
·         Hukum tentang Rahasia Bank
·         Teori Hukum Perlindungan Nasabah Bank
·         Teori Hukum tentang Bank Sentral dan Pengawasan Bank
·         Aspek Hukum tentang Bank Multinasional dan Internasional
UTS
·         Teori Hukum tentang Prudent Banking dan Akitivitas Marginal Bank
·         Hukum tentang Perbankan Syariah
·         Hukum tentang Transaksi Derivatif dan Margin Trading dalam Perbankan
·         Hukum tentang Pengiriman uang (Elektronik dan Warkat) melalui Bank
·         Hukum tentang Money Laundering
·         Hukum Perbankan di Negara-negara Tax Haven
·         Review
UAS

Referensi
·         Munir Fuady, 2004, Hukum Perbankan Modern, Buku satu dan dua, Citra Aditya Bakti, Bandung.
·         Abdul Kadir Muhammad, 1996, Hukum Perseroan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
·         Muhammad Djumhana, 1995, Hukum Perbankan Di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
·         Munir Fuady, 1996, Hukum Bisnis Jilid 1-3, Citra Aditya Bakti, Bandung.
·         Retnowulan Sutantio, 1995, Kapita Selekta Hukum Ekonomi, IKAHI.
·         Richard Burton Simatupang, 1996, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Rineka Cipta, Jakarta.
·         Sanusi Bintang & Dahlan, 2000, Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung.
·         Sutantyo R. Hadikusumo, Sumantoro, 1991, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan, Rajawali Press, Jakarta.
·         Marpaung, Leden, 1993, Kejahatan Terhadap Perbankan. Erlangga, Jakarta.
·         Perry, FE. 1990. Sistem Perbankan Modern, Alih Bahasa: Soekardi, TK. PT. Hanindata, Yogyakarta.
·         Widjanarto, 1994, Hukum dan Ketentuan Perbankan di Indonesia, PT. Pustaka Utama Grafiti,Jakarta
Zainal Asikin, Pokok-Pokok Hukum Perbankan di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
·         Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998)
·         Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
·         Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
·         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999
Tanggal Mei 1999 Tentang Merger,Konsolidasi,Dan Akuisisi Bank.
·         Dll
1 Refleksi & Eksistensi UU Perbankan No. 10 Tahun 1998
1.1 Konsideran
1. Pembangunan nasional merupakan upaya pembangunan yang berkesinambungan dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

2. Dalam menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang senantiasa bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks serta sistem keuangan yang semakin maju, diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ekonomi, termasuk Perbankan;

3. Dalam memasuki era globalisasi dan dengan telah diratifikasinya beberapa perjanjian internasional di bidang perdagangan barang dan jasa, diperlukan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perekonomian, khususnya sektor Perbankan
1.2 Penjelasan Umum
1. Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, pelaksanaan pembangunan harus senantiasa memperhatikan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan berbagai unsur pembangunan, termasuk di bidang ekonomi dan keuangan.

2. Globalisasi perekonomian dapat menunjang sekaligus dapat berdampak kurang menguntungkan, sementara perekonomian nasional senantiasa bergerak cepat dengan tantangan yang semakin kompleks.

3. Perbankan sebagai lembaga intermediasi dan penunjang sistem pembayaran menentukan dalam proses penyesuaian (keserasian, keselarasan, dan keseimbangan). Sehingga bukan hanya mencakup upaya penyehatan bank secara individual melainkan juga penyehatan sistem Perbankan secara menyeluruh.

4. Upaya penyehatan Perbankan nasional menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, bank- bank itu sendiri dan masyarakat pengguna jasa bank.

5. Agar pembinaan dan pengawasan bank dapat terlaksana secara efektif, kewenangan dan tanggung jawab mengenai perizinan bank (perizinan, pembinaan dan pengawasan bank serta pengenaan sanksi), yang semula berada pada Menteri Keuangan, menjadi berada pada Pimpinan Bank Indonesia

6. Peranan Perbankan nasional dengan prioritas kepada koperasi, pengusaha kecil dan menengah, serta berbagai lapisan masyarakat tanpa diskriminasi

7. Memberikan kesempatan yang seluas- luasnya bagi masyarakat untuk mendirikan bank yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, termasuk pemberian kesempatan kepada Bank Umum untuk membuka kantor cabangnya yang khusus melakukan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah

8. Ketentuan mengenai Rahasia Bank yang selama ini sangat tertutup harus ditinjau ulang, tidak seluruh aspek yang ditatausahakan bank merupakan hal yang dirahasiakan.

9. Untuk menunjang kinerja Perbankan nasional diperlukan lembaga penunjang, baik yang dimaksudkan untuk sementara waktu dalam rangka mengatasi persoalan Perbankan yang dihadapi dewasa ini (sekitar Tahun 1998) maupun yang sifatnya lebih permanen seperti Lembaga Penjamin Simpanan

10. Perlunya peraturan mengenai tanggung jawab pemegang saham -- yang dengan sengaja menyebabkan tidak ditaatinya ketentuan Perbankan -- dengan ancaman sanksi pidana yang berat

11. Komitmen Indonesia (ratifikasi) dalam berbagai forum internasional seperti World Trade Organization (WTO), Asia Pacific Economic Cooperation (APEC), dan Association of South East Asian Nations (ASEAN) "memaksa" adanya penyesuaian dalam peraturan Perbankan nasional termasuk pembukaan akses pasar dan perlakuan non diskriminatif terhadap pihak asing

12. Adanya "anggapan" liberalisasi di bidang Perbankan perlu dilakukan sedemikian rupa sehingga dapat meningkatkan kinerja Perbankan nasional
2 Kegiatan-Kegiatan Perbankan Menurut UU No. 10 Tahun 1998
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU No 10 Tahun 198 tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,
Menurut jenisnya, bank terdiri dari :
a. Bank Umum;
b. Bank Perkreditan Rakyat.
·               Bank Umum : Pasal 5 ayat (2) Bank Umum dapat mengkhususkan untuk melaksanakan kegiatan tertentu. Arti mengkhususkan yaitu melaksanakan kegiatan pembiayaan jangka panjang, pengembangan koperasi, pengembangan pengusaha gol. Ekonomi/pengusaha kecil, pengembangan ekspor non migas, dan pengembangan pembangunan perumahan.
·               Bank Perkreditan Rakyat (BPR) : yakni bank yang melaksanakan kegiatan secara konvensional/berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
2.1 Kegiatan/Usaha Bank Umum
Pasal 6 UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan mengatur bahwa usaha Bank Umum:

a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito
berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu;
b. Memberikan kredit;
c. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan
atas perintah nasabahnya:
1. Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa
berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat
dimaksud;
2. Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak
lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
3. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI) ;
5. Obligasi;
6. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
7. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu)
tahun;
e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank
lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel
unjuk, cek atau sarana lainnya;
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan
dengan atau antar pihak ketiga;
h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
i. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu
kontrak;
j. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat
berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
k. Dihapus (membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya)
l. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
m. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
n. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak brtentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bank Umum berdasarkan Pasal 7 dapat pula:
a. melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
b. melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
c. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
d. bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan dana pensiun yang berlaku.
2.2 Kegiatan/Usaha BPR
Berdasarkan Pasal 13, usaha Bank Perkreditan Rakyat meliputi:

a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b. memberikan kredit;
c. menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d. menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.


Basic Cost Management Concepts



CHAPTER 2

LEARNING OBJECTIVES
After studying this chapter, you should be able to:
1.   Describe a cost management information system, its objectives and major subsystems, and indicate how it relates to other operating and information systems.
2.   Explain the cost assignment process.
3.   Define tangible and intangible products, and explain why there are different product cost definitions.
4.   Prepare income statements for manufacturing and service organizations.
5.   Explain the differences between traditional and contemporary cost management systems.
CHAPTER SUMMARY
This chapter introduces a systems framework as a logical basis for the study of cost management. The major objective of the cost accounting system is to assign costs to cost objects through direct tracing, driver tracing, and allocation. Allocation is the least accurate and least desirable approach, and thus, a cost accounting system should be designed to minimize allocations. Product and service costs are introduced because they are important for external financial reporting. Given the increasing magnitude of the service sector, you should pay attention to the types of services, how they differ from tangible products, and the format for external income statements for service firms. The chapter explains the differences between functional-based and activity-based cost management systems.
CHAPTER REVIEW
This chapter introduces the fundamental cost concepts and the associated information systems that produce the cost information.







Line Callout 3 (Border and Accent Bar): Learning Objective #1

 
I.        A Systems Framework

A system is a set of interrelated parts that performs one or more processes to accomplish specific objectives.
A.     Accounting Information Systems
An accounting information system is a system consisting of interrelated manual and computer parts, using processes such as collecting, recording, summarizing, analyzing, and managing data to provide output information to users.
1.   An accounting information system (AIS) consists of the following:
a.   Objectives, which provide information to users.
b.   Interrelated parts, which include subsystems such as order entry and sales, billing accounts receivable and cash receipts, inventory, general ledger, and cost accounting.
c.   Processes, which include activities of collecting, recording, summarizing, ana­lyzing, and managing data.
d.   Outputs, which include data and reports that provide needed information for users.
2.   An accounting information system has two distinguishing characteristics:
a.   Inputs are usually economic events.
b.   Accounting information system output is critically involved with the users of infor­mation, since the output produces user actions:
n  Serving as the basis for tactical and strategic decisions.
n  Confirming that the actions taken had the intended effects.
n  Providing feedback.
3.   The accounting information system can be divided into two major subsystems: (a) the financial accounting information system and (b) the cost management information system.
a.   Financial Accounting Information System
n  The financial accounting information system is primarily concerned with producing outputs for external users (investors, creditors, government agencies, and other outside users).
n  The financial accounting information system uses well-specified economic events as inputs.
n  The nature of the inputs and the rules and conventions governing processes are defined by the SEC and the FASB.
n  The overall objective is to prepare financial statements such as the balance sheet, income statement, and statement of cash flows for external users. These are used for investment decisions, stewardship evaluation, monitoring activity, and regulatory measures.
b.   Cost Management Information System
n  The cost management information system is primarily concerned with pro­ducing outputs for internal users.
n  The cost management information system uses inputs and processes to satisfy management objectives. A cost management information system is not bound by any formal criterion that defines inputs or processes.
n  A cost management information system has three broad objectives:
(1)   To provide information for costing out services, products, and other objects of interest to management.
(2)   To provide information for planning and control.
(3)   To provide information for decision making.

B.     Relationship to Other Operational Systems and Functions
A cost management information system should be integrated with the organization’s operational systems because of the current competitive environment.
Review textbook Exhibit 2-3, which illustrates
an integrated cost management system.
C.      Integrated Information Systems
Enterprise Resource Planning (ERP) systems are computerized information systems that keep track of data across the company. A well-designed ERP system will:
        1.   Strive to input data once and reduce data errors.
2.    Store the data in a single integrated database and make it available instantaneously to people across the company for whatever purposes it may serve.
3.    Include both financial and nonfinancial data, allowing greater control through the generation of operational measures of achievement.
4.    Generate different reports for different purposes (e.g., financial statements, management reports, and sales forecasts).
D.    Different Systems for Different Purposes
Different systems satisfy different purposes. The cost management information system has two subsystems: the cost accounting information system and the operational control information system.
1.   Cost Accounting Information System
The cost accounting information system is a cost management subsystem designed to assign costs to individual products and services and other objects as specified by management.
a.   For external financial reporting, the cost accounting system must:
n  Assign costs to products in order to value inventories and determine cost of sales.
n  Conform to SEC and FASB rules and conventions.
The rules require that inventory values and cost of sales reported in the aggregate on the financial statements be reasonably accurate. At the individual product level, however, product costs may be distorted because costs assigned to individual products are not causally related to the demands of the product.
b.   For internal decision making, accurate product costs are needed. The cost accounting information system may need to produce two sets of product costs:
n  One that satisfies financial reporting criteria.
n  Another that satisfies management decision-making needs.
2.   Operational Control Information System