Selasa, 08 Oktober 2013
Next Launcher (Android)
Oke Pemirsa, kali ini saya akan mencoba berbagi launcher apk untuk android, dimana launcher ini termasuk yg terpopuler nomor satu di playstore (android). dan apk ini di bandrol dengan delar yang lumayan akan membuat kantong anda kosong (mahasiswa) :D
oke, untuk lebih lanjutnya silahkan Download Disini
Tested : Galaxy Core Duos
Sabtu, 05 Oktober 2013
Merubah/ Back up Template Blog hasil download
Dalam postingan ini ane akan mencoba jelasin bagai mana cara merubah blog dari template (biasa) menjadi template spesial yang anda download dari situs penyedia blog template :
1. Login atau Masuk ke halaman Dasbor Blog kamu.
2. KLIK: Template, seperti gambar-1 di bawah ini:
Menuju halaman Template seperti gambar-2 berikut ini:
3. KLIK: Cadangkan/Pulihkan
Biar lebih jelas silahkan lihat gambar-2 di atas:
Setelah meng-Klik: Cadangkan/Pulihkan akan muncul kotak Template Cadangkan/Pulihkan, seperti gambar-3 di bawah ini:
4. Klik: Unduh template lengkap (lihat petunjk pada gambar-3 diatas)
Ada baiknya kamu unduh dulu template blog kamu sebelum mengganti dengan template hasil download untuk berjaga-jaga jika template hasil download tidak berjalan atau ada galat template yang kamu pakai sebelumnya masih bisa digunkan lagi setelah diunduh dan disimpan di hardisk komputer atau laptop kamu/
5. Unggah template dari file hard drive kamu
Cara mengggah template dari file hard drive caranya denga Klik: Browse, seperti gambar-4 di bawah ini:
6. Pilh file dengan cara KLIK: File Template hasil download kamu di hard drive.
7. Unggah file template
Caranya dengan KLIK: Unggah, lihat petunjuknya pada gambar-4 diatas.
Kalau sudah klik: Unggah, tunggu sebentar komputer akan proses upload file template.
Setelah proses upload selesai maka proses mengganti template dari hasil download sudah selesai artinya tampilan blog kamu sudah menggunkan template hasil download
1. Login atau Masuk ke halaman Dasbor Blog kamu.
2. KLIK: Template, seperti gambar-1 di bawah ini:
Gambar-1 |
Gambar-2 |
Biar lebih jelas silahkan lihat gambar-2 di atas:
Setelah meng-Klik: Cadangkan/Pulihkan akan muncul kotak Template Cadangkan/Pulihkan, seperti gambar-3 di bawah ini:
Gambar-3 |
Ada baiknya kamu unduh dulu template blog kamu sebelum mengganti dengan template hasil download untuk berjaga-jaga jika template hasil download tidak berjalan atau ada galat template yang kamu pakai sebelumnya masih bisa digunkan lagi setelah diunduh dan disimpan di hardisk komputer atau laptop kamu/
5. Unggah template dari file hard drive kamu
Cara mengggah template dari file hard drive caranya denga Klik: Browse, seperti gambar-4 di bawah ini:
Gambar-4 |
6. Pilh file dengan cara KLIK: File Template hasil download kamu di hard drive.
7. Unggah file template
Caranya dengan KLIK: Unggah, lihat petunjuknya pada gambar-4 diatas.
Kalau sudah klik: Unggah, tunggu sebentar komputer akan proses upload file template.
Setelah proses upload selesai maka proses mengganti template dari hasil download sudah selesai artinya tampilan blog kamu sudah menggunkan template hasil download
Jumat, 04 Oktober 2013
Sumbangan ilmu
Assalamu'alaikum Nih, !
Bagi yang punya artikel, tulisan apa aja yang dirasa bermanfaat. Bisa di kirim ke email yasirafandy@gmail.com atau ke email kelas kita juga bisa, nanti ane hasil karya antum ane publish di blog kite :)
Wass !
Bagi yang punya artikel, tulisan apa aja yang dirasa bermanfaat. Bisa di kirim ke email yasirafandy@gmail.com atau ke email kelas kita juga bisa, nanti ane hasil karya antum ane publish di blog kite :)
Wass !
Trik membuat slide di blog
Pada kesempatan ini kita akan
belajar bagaimana cara menampilkan file Power Point (ppt), word, atau SpreedSheet
(Excel) di blog. Misal disini saya akan menampilkan file Efek Fotolistrik.pptx
(power point) di dalam blog Menggunakan Google Docs. Yuk langsung ke TKP
____________________________________________________________________________
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Update Artikel Tambahan: *berhubung google doc sudah upgrade menjadi google drive maka ada sedikit perubahan untuk menambahkan file powerpoint ke blog dan perubahannya semakin memudahkan kita. Sama seperti diatas saya anggap kita sudah mempunyai akun gmail, masuk google doc atau drive.google.com maka akan masuk ke beranda seperti tampilan dibawah ini.
Tampilan Menjadi lebih sederhana, Untuk memasukkan (Upload) file yang akan dipostingkan di blog sama seperti cara diatas nomor 1 sampai 4. Setelah selesai upload file ppt, maka buka file tersebut dengan klik judul file. Dan file yang kita buka masih private/hanya kita yang bisa mengakses. Dan biar lebih mudah dilihat orang lain maka ganti dengan mengklik tulisan share warna biru yang ditunjukkan mouse.
Setelah di klik, akan muncul tampilan Link berbagi dan siapa saja yang dapat mengakses atau melihat file yang kita upload tadi. seperti pada gambar yang ditunjukkan mouse klik change.
Terbuka sharing setting dan pilih public on the web seperti yang di tunjukkan dan kemudian klik save.
Maka pada tulisan share file kita akan menjadi Publik on the web semua orang bisa menemukan dan melihat file kita.
Dan tahap selanjutnya, klik menu file dan pilih embed link seperti yang di tunjukan gambar mouse dibawah.
Setelah kode embed muncul... copy kode embed tersebut dan seperti langkah 10 masukkan kode ke halaman blog kita di form HTML (Bukan Compose), dan selesai.
- Login ke halaman http://docs.google.com dengan account gmail anda, atau bisa juga menggunakan email lain (yahoo atau ymail) yang sudah terverifikasi google. (Halaman login>>diatas)
- Jika sudah masuk.. maka akan muncul tampilan halaman berikut: (pilih gambar yang di lingkari garis merah) Upload file power point, document word ataupun exel yang sudah dibuat dikomputer anda. (yang saya contohkan file power point) . klik yang ditunjukkan no. 1 untuk upload file.
- Langkah demi langkah perhatikan Nomor….
- Setelah di upload akan muncul peringatan Upload setting seperti diatas (5.)… jangan lupa untuk mencentang pilihan Convert documents, presentations, spreadsheets, and drawings to the corresponding Google Docs format. Jika sudah di centang… kemudian langsung aja klik atau pilih Start upload… dan tunggu hasilnya
- Setelah selesai upload.. buka atau klik file yang telah diupload.. kemudian lanjutkan ke langkah 6. pilih file >> 7. publish to web... (publikasikan ke Web).
- Pada langkah ke 9. ada : a, b, dan c.. (a. Tautan Document >> alamat dokumen. b. Kode yang akan kita pakai untuk menampilkan powerpoint di blog. c. Ukuran tampilan Powerpoint).
- Copy Langkah 9. yang b. (Kode) kemudian paste ke postingan blogmu...
- Selesai
Kode tersebut dimasukan di dalam posting blog dalam mode edit html (bukan compose) (10.).
Contoh file Powerpoint yang telah di Posting ke blog klik disini
Selamat berkreasi dengan File Powerpoint, Word, dan Exel mu.____________________________________________________________________________
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Update Artikel Tambahan: *berhubung google doc sudah upgrade menjadi google drive maka ada sedikit perubahan untuk menambahkan file powerpoint ke blog dan perubahannya semakin memudahkan kita. Sama seperti diatas saya anggap kita sudah mempunyai akun gmail, masuk google doc atau drive.google.com maka akan masuk ke beranda seperti tampilan dibawah ini.
Tampilan Menjadi lebih sederhana, Untuk memasukkan (Upload) file yang akan dipostingkan di blog sama seperti cara diatas nomor 1 sampai 4. Setelah selesai upload file ppt, maka buka file tersebut dengan klik judul file. Dan file yang kita buka masih private/hanya kita yang bisa mengakses. Dan biar lebih mudah dilihat orang lain maka ganti dengan mengklik tulisan share warna biru yang ditunjukkan mouse.
Terbuka sharing setting dan pilih public on the web seperti yang di tunjukkan dan kemudian klik save.
Maka pada tulisan share file kita akan menjadi Publik on the web semua orang bisa menemukan dan melihat file kita.
Dan tahap selanjutnya, klik menu file dan pilih embed link seperti yang di tunjukan gambar mouse dibawah.
Setelah kode embed muncul... copy kode embed tersebut dan seperti langkah 10 masukkan kode ke halaman blog kita di form HTML (
Merger, Akuisisi, dan Likuidasi
Jika perusahaan mencapai tahap insolvensi (kewajiban keuangan suatu perusahaan kepada kreditur melebihi jumlah asetnya), pada dasarnya ada dua pilihan, yaitu likuidasi (kebangkrutan), atau reorganisasi (restrukturisasi).
Likuidasi jika nilai kewajiban lebih besar dibandingkan
nilai perusahaan; kalau diteruskan.
Reorganisasi kalau perusahaan masih menunjukkan prospek
yang baik, sehingga nilai perusahaan kalau diteruskan lebih besar dibandingkan
dengan nilai perusahaan kalau dilikuidasi.
Upaya restrukturisasi tanpa ada perubahan bentuk
organisasi dilakukan dengan mengurangi hal yang membebani perusahaan, misal:
restrukturisasi utang (perpanjangan masa utang, perubahan komposisi utang,
dll).
Sedangkan pada upaya reorganisasi dikenal beberapa
istilah:
1. Merger
2. Konsolidasi
3. Akuisisi
1 Merger
Merger adalah penggabungan dari 2 (dua) Bank atau lebih,
dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu Bank dan membubarkan
Bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
Dampak:
·
Pemegang
saham Bank yang melakukan Merger menjadi pemegang saham Bank hasil Merger;
·
Aktiva
dan pasiva Bank yang melakukan Merger beralih karena hukum kepada Bank hasil
Merger
2 Akuisisi
Akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan suatu Bank yang
mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Bank
Sedangkan Pengendalian adalah kemampuan untuk menentukan,
baik secara langsung maupun tidak langsung dengan cara apapun, pengelolaan dan
atau kebijaksanaan Bank
3 Konsolidasi
Konsolidasi adalah penggabungan dari 2 (dua) Bank atau
lebih, dengan cara mendirikan Bank baru dan membubarkan Bank-bank tersebut
tanpa melikuidasi terlebih dahulu
Dampak:
·
Pemegang
saham Bank yang melakukan Konsolidasi menjadi pemegang saham Bank hasil
Konsolidasi;
·
Aktiva
dan pasiva Bank yang melakukan Konsolidasi, beralih karena hukum kepada Bank
hasil Konsolidasi
4 Likuidasi
Bank Bermasalah
Akibat Hukum :
Harus menutup seluruh kantornya
Dilarang melakukan perbuatan hukum, kecuali atas
penugasan dari BI, misal:
1.
Pembayaran
gaji pegawai
2.
Biaya
kantor
3.
Pembayaran
kewajiban bank kepada nasabah dengan menggunakan dana lembaga penjamin
simpanan.
Bank yang bersangkutan diwajibkan meyelenggarakan Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) 60 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha guna
memutuskan sekurang- kurangnya pembubaran badan hukum dan pembentukan tim
likuidasi.
Pelaksanaan Likuidasi Bank wajib diselesaikan paling lama
5 tahun terhitung sejak dibentuknya tim likuidasi
Setelah tugasnya berakhir, Tim likuidasi wajib menyusun
Neraca Akhir guna dilaporkan ke BI.
BI meminta Tim Likuidasi untuk :
Mengumumkan berakhirnya likudasi dalam berita negara dan
surat kabar
Memberitahukan kepada instansi yang berwenang
Memberitahukan kepada DEPRINDAG agar nama badan hukum
tersebut dicoret dari Daftar Perusahaan
Hukum tentang Rahasia Bank
1 Pengertian Rahasia Bank
1.1 UU No 23 PRP
Tahun 1960
·
Pasal
2: Bank tidak boleh memberikan keterangan-keterangan tentang keadaan
keuangan LANGGANANnya yang tercatat padanya dan hal-hal lain yang harus
dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman, kecuali PERPAJAKAN dan
kepentingan PERADILAN
·
Pengertian
Langganan Bank adalah orang- orang yang MEMPERCAYAKAN uangnya pada bank,
menerima CEK, BUNGA dari bank dan lain sebagainya
1.2 UU No. 14 Tahun
1967
Pasal 36: Bank tidak boleh memberikan keterangan-keterangan
tentang keadaan keuangan NASABAHnya yang tercatat padanya dan hal-hal
lain yang harus dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia
perbankan, KECUALI dalam hal- hal yang ditentukan dalam undang-undang ini.
1.3 UU No. 7 Tahun
1992
Pasal 1 angka 16: rahasia bank adalah segala sesuatu
yang berhubungan dengan KEUANGAN DAN HAL HAL LAIN DARI NASABAH BANK yang
menurut KELAZIMAN dunia perbankan wajib dirahasiakan
Pasal 40 ayat (1): Bank dilarang memberikan
keterangan yang dicatat pada bank tentang keadaan keuangan dan hal-hal lain
dari nasabahnya, yang wajib dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam
dunia perbankan
1.4 UU No. 10 Tahun
1998
Pasal 1 angka 28: rahasia bank adalah segala sesuatu
yang berhubungan dengan keterangan mengenai NASABAH PENYIMPAN dan SIMPANANNYA
2 Ruang Lingkup Rahasia
Bank
2.1 UU No 23 PRP
Tahun 1960
Semua hal terkait Langganan dalam arti Deposan
(Penyimpan), serta Langganan dalam arti walking costumer (Pengguna Jasa
Bank non Deposan)
2.2 UU No. 14 Tahun
1967
Penentuan dalam UU ini tidak
didefinisikan secara tegas. Oleh karenanya, BI sampai perlu memberikan
penafsiran terhadapnya melalui Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/377/UPPB/PbB
Perihal Penafsiran Tentang Pengertian Rahasia Bank, Tanggal 11 September 1969,
yaitu:
·
Keadaan
keuangan yang tercatat padanya adalah keadaan mengenai keuangan yang terdapat
pada Bank yang meliputi segala simpanannya yang tercantum dalam semua POS
PASIVA, dan segala POS AKTIVA yang merupakan pemberian kredit dalam
berbagai macam bentuk kepada yang bersangkutan.
·
Hal-hal
lain yang harus dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan,
ialah segala keterangan orang atau badan yang diketahui oleh bank karena
kegiatan dan usahanya, yaitu:
·
Pemberian pelayanan, dan jasa dalam lalu
lintas uang, baik dalam maupun luar negeri
·
Pendiskontoan, dan jual-beli surat berharga
Intinya: Nasabah dalam arti Deposan dan Debitur,
serta Kegiatan dalam sistem pembayaran
2.3 UU No. 7 Tahun
1992
Ruang Lingkupnya dapat diterjemahkan, berlaku pada
Nasabah Deposan dan Debitur, Transaksi, dan mengikat Bank secara utuh (hingga
pihak terafiliasi seperti dewan komisaris, direksi, pejabat, karyawan, dst)
2.4 UU No. 10 Tahun
1998
Rahasia Bank hanya pada Deposan dan Depositnya.
Pihak-pihak yang wajib menjaga rahasia adalah Bank
dan pihak terafiliasi.
Menurut Pasal 1 angka 22 UU No.10 tahun 1998, yang
dimaksud pihak terafiliasi adalah :
a. Anggota dewan komisaris atau pengawas, direksi, pejabat atau karyawan bank,
b. Anggota pengurus, pengawas, pengelola, atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku,
c. Pihak yang memberikan jasa, antara lain akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya,
d. Pihak yang menurut BI turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi, keluarga pengurus.
a. Anggota dewan komisaris atau pengawas, direksi, pejabat atau karyawan bank,
b. Anggota pengurus, pengawas, pengelola, atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku,
c. Pihak yang memberikan jasa, antara lain akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya,
d. Pihak yang menurut BI turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi, keluarga pengurus.
3 Pengecualian dalam
Rahasia Bank
3.1 UU No 23 PRP
Tahun 1960
Perpajakan dan Peradilan
3.2 UU No. 14 Tahun
1967
Perpajakan dan Peradilan
3.3 UU No. 7 Tahun
1992
Pengecualian terhadap beberapa hal yang diatur
dalam:
·
Pasal
41: kepentingan perpajakan
·
Pasal
42: kepentingan peradilan dalam perkara pidana
·
Pasal
43: dalam perkara perdata antara bank dengan nasabah
·
Pasal
44: tukar-menukar informasi antar bank (debitur)
3.4 UU No. 10 Tahun
1998
·
Pasal
41 (1): untuk kepentingan perpajakan pimpinan Bank Indonesia atas
permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada
Bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta
surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah penyimpan tertentu kepada pejabat
pajak
·
Pasal
42 (1): untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, pimpinan
Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa atau hakim untuk
memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada
bank.
·
Pasal
41A (1): untuk penyelesaian piutang Bank yang telah diserahkan kepada Badan
Urusan Piutang dan Lelang Negara/ Panitia Urusan Piutang Negara, pimpinan
Bank Indonesia memberikan izin kepada pejabat Badan Urusan Piutang dan
Lelang Negara/ Panitia Urusan Piutang Negara untuk memperoleh keterangan dari
bank mengenai simpanan nasabah debitur.
·
Pasal
43: dalam perkara perdata antara Bank dengan nasabahnya, Direksi Bank
yang bersangkutan dapat menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan
keuangan nasabah yang bersangkutan dan memberikan keterangan lain yang relevan
dengan perkara tersebut.
·
Pasal
44 (1): dalam rangka tukar menukar informasi antar Bank, Direksi Bank
dapat memberitahukan keadaan keuangan nasabahnya kepada bank lain.
·
Pasal
44A (1): atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan yang
dibuat secara tertulis, bank wajib memberikan keterangan mengenai
simpanan nasabah penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang
ditunjuk oleh nasabah penyimpan tersebut
·
Pasal
44A (2): dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris yang
sah dari penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai
simpanan nasabah penyimpan tersebut
3.5 Di Luar RUU
Perbankan
·
Surat
Mahkamah Agung No. KMA/694/R.45/XII/2004 perihal pertimbangan hukum atas
pelaksanaan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berisi penegasan
bahwa ketentuan Pasal 12 huruf c UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK merupakan
ketentuan khusus (lex specialis) yang memberikan kewenangan kepada KPK
dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Prosedur ijin
membuka rahasia Bank sebagaimana diatur dalam Pasal 42 UU Perbankan tidak
berlaku bagi Komisi Pemberantasan Korupsi.
·
Kepentingan
pemeriksaan dalam perkara tindak pidana korupsi, sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
·
Kepentingan
pemeriksaan dalam perkara tindak pidana terorisme: Pasal 30 ayat 1, 2, dan 3
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
·
Kepentingan
pemeriksaan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 33 ayat 2 Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang
·
Kepentingan
BAPEPAM dalam melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran dibidang Pasar
Modal, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 100 ayat 2 khususnya huruf a dan c
·
Pasal
24 dan Pasal 69 ayat 1 Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, demi hukum atau berdasarkan undang-
undang, sejak tanggal pailit diucapkan, maka hak dan kewajiban Debitor yang
menyangkut harta pailit beralih kepada kurator.
4 Sanksi Hukum thd
Pelanggaran Rahasia Bank
Berdasarkan UU No 10 Tahun 1998:
·
Pasal
47 ayat (1): tanpa membawa perintah tertulis atau tanpa ijin memaksa
Bank atau pihak terafiliasi untuk memberi keterangan diancam pidana penjara 2 -
4 tahun, dan denda 10 - 200M
·
Pasal
47 ayat (2): anggota direksi, komisaris atau pihak terafiliasi yang sengaja
memberi keterangan diancam pidana penjara 2 – 4 tahun dan denda 4 –
800M
·
Pasal
47A: anggota direksi, komisaris atau pihak terafiliasi yang sengaja tidak
memberikan keterangan, diancam pidana penjara 2 – 7 tahun dan denda 4 – 15M
5 Apakah Kredit Macet
termasuk Rahasia Bank?
Penjelasan Pasal 40 ayat (1): apabila nasabah Bank
adalah nasabah penyimpan yang sekaligus juga sebagai nasabah debitur, Bank
wajib merahasiakan keterangan tentang nasabah dalam kedudukannya sebagai
nasabah penyimpan.
Langganan:
Postingan (Atom)